PERATURAN PAJAK PROGRESIF

PERATURAN PAJAK PROGRESIF



  • Jika anda berniat mengganti kendaraan anda dengan yang baru sebaiknya perhatikan pada stnk yang lama, sebaiknya langsung blokir sntk kendaraan yang lama agar tidak terkena pajak progresif.
  • Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang berencana mengganti kendaraan untuk kebutuhan Lebaran, jangan lupa untuk langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Sebab, jika tidak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila menggunakan alamat sama akan terkena pajak progresif. Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
  • Karena pemerintah akan memberlakukan pajak progresif jika kita memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
  • Jika kita menjual kendaraan yang lama dan menggantinya dengan kendaraan yang baru, sebaiknya stnk kendaraan yang lama yang telah kita jual, langsung kita blokir saja agar tidak terkena pajak progresif.

0 Response to "PERATURAN PAJAK PROGRESIF"

Post a Comment